Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Ditetapkan tanggal 13 Juni 2011. Diundangkan tanggal 11 Juli 2011. PREVIEW: DOWNLOAD:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar