Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Ditetapkan tanggal 18 Februari 2015.
PREVIEW
DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar