Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Ditetapkan tanggal 1 Juni 2015.
Diundangkan tanggal 26 Agustus 2015.
PREVIEW:
DOWNLOAD:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar