Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural. Ditetapkan tanggal 13 Juni 2017. Diundangkan tanggal 13 Juni 2017. PREVIEW: DOWNLOAD:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar