Senin, 23 Maret 2020

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2019


Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan.

Ditetapkan tanggal 26 April 2019.

Diundangkan tanggal 26 April 2019.

PREVIEW


DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar